Golongan
yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang
berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau
mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak
ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai
harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang
biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer
dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang
paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya
untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan
pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang
yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat
bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang
terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
- 1.
Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
- Orang
Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain
atau kaumnya akan masuk Islam.
- Orang
Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang
Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
- Orang
yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia
boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
- Orang
yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
- Orang
yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak
mubah, tetapi ia sudah bertobat.
- Orang
yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya
tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya
sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat
bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan
balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya
untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan
sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
B.
Golongan yang Haram Menerima Zakat
a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat,
tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori
mualaf.
b. Orang kaya dan orang
mampu berusaha
Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia
mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup
untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib
(Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga
Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw.
Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila
negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang
lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para
wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta
setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi
tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih
ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya
terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia
terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri
atau orang tuanya.
Dengan bertawakkal kepada
Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:
1.
Bahwa orang-orang yang
berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang
yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang
telah disebutkan Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60 sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. At-Taubah:
9 ( 60)
Adapun criteria
masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf di atas adalah sebagai
berikut :
·
Fakir adalah
orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan)
yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan, dan
kebutuhan primer lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang
menjadi
·
Miskin adalah
orang yang memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi
penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya
dan keluarga yang menjadi
·
Amil adalah
orang-orang yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
termasuk tenaga administrasi, pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola, dan
yang membagikannya kepada para mustahiq.
·
Muallaf adalah
orang-orang yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama
Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
·
Riqab adalah
pembebasan budak (hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk
menghilangkan segala bentuk perbudakan di muka
·
Gharimin adalah orang-orang
yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan
ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan
·
Sabilillah adalah
segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan
untuk menegakkan syi’ar agama atau kemaslahatan
·
Ibnu Sabil adalah
orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lain untuk melakukan perjalanan
yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan
maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarak
atau agama Islam.
- Para ulama berbeda pendapat
tentang keharusan membagikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah
kepada delapan ashnaf diatas secara
Menurut ulama-ulama madzhab Syafi’i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara
merata dan masing-masing ashnaf minimal terdiri
dari tiga orang. Sungguh pun demikian, jika pada waktu pembagian zakat
yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat
boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashnaf yang ada tanpa
harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada.
Sementaraitu, menurut Jumhur Ulama (mayoritas
ulama) yang terdiri dari ulama-ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali,
bahwa zakat tidak harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara
merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf di atas[2].
3.
Berdasarkan penjelasan
diatas, jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh
dibagikan kepada ashnaf yang
ada tanpa harus disisihkan untuk ashnaf lain
yang tidak ada pada saat itu. Jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah
dibagikan semua ternyata muncul ashnaf lain
yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.
4.
Menurut fatwa yang
disampaikan oleh al-Lajnah
al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ Saudi Arabia, bahwa
seluruh hasil pengumpulan zakat wajib segera dibagikan kepada para mustahiq karena tujuan utama zakat
adalah untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin dan membayar hutang para gharim[3]. Sehubungan
dengah hal itu, maka hasil pengumpulan zakat harus segera dibagikan kepada para mustahiq agar segera dapat
dimanfaatkan baik untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan yang bersifat
konsumtif maupun kebutuhan yang bersifat produktif (modal usaha). Di samping
itu, hasil pengumpukan zakat tidak boleh dijadikan modal usaha oleh badan amil
zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) atau dipinjamkan kepada para
pengusaha. Karena bisa jadi usaha tersebut merugi atau bangkrut sehingga tidak
mencapai sasaran zakat, atau minimal menyebabkan penundaan pembagian zakat
kepada para mustahiq.
5.
Menurut kajian Fiqh
Islam, zakat yang diserahkan kepada para mustahiq harus
dapat mereka miliki secara Oleh karena itu, zakat tidak boleh diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq dengan cara pembebasan
hutang.[4] Sebagai
contoh, ada seorang pedagang asongan meminjam uang kepada seorang muslim yang
kaya. Berhubung pihak debitur tidak mampu membayar hutangnya karena krisis
keuangan atau bangkrut, maka pihak kreditur bermaksud memberikan zakat
kepadanya dengan cara membebaskan hutangnya. Menurut hukum Islam, hal ini tidak
dibenarkan. Agar dapat dibenarkan, caranya adalah; jika pihak kreditur ingin
membayar zakat dia harus menyerahkan zakatnya terlebih dahulu kepada debitur.
Sesudah menerima zakat, baru dipergunakan untuk membayar hutang kepada
kreditur.