Selamat Bergabung Dengan Azzam Coorporations

HP.081318039635 email: ediprasetyo82@gmail.com



JASA, PELAYANAN

Kami membantu dalam mengurus berbagai pendirian perseroan terbatas, CV, Yayasan, Koperasi, LSM, jual beli rumah-tanah, penerbitan sertifikat tanah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan perizinan....(dengan garansi semua dokumen yang kami urus benar-benar keluar dari instansi yang berwenang)...

HANYA UNTUK JAKARTA DAN SEKITARNYA (BEKASI, DEPOK, TANGGERANG)

semua biaya pengurusan terdiri dari biaya pengurusan (pembayan pajak, pnbp, iuran resmi dari administrasi) ditambah dengan profesi fee kami....harga atau biaya yang kami berikan kami garansi MURAH (silahkan dibandingkan terlebih dahulu dengan biro jasa ataupun kantor notaris)
kalau ada biaya yang jauh di bawah kami ...kami ingatkan hati-hati karena bisa saja dokumen yang diberikan palsu...untuk itu setiap dokumen coba saja di cek terlebih dahulu kepada instansi yang menerbitkannya

mengingat ini adalah bisnis JASA, PELAYANAN dan KEPUASAN PELANGGAN adalah NOMOR 1. Untuk itu, kami membuka diri untuk tempat bertanya dan konsultasi terhadap jasa yang akan kami berikan.....dengan menghubungi kami


Setiap pertanyaan yang menyangkut masalah biaya sebaiknya langsung di tanya lewat telpon atau ketemuan langsung karena masalah biaya sangat relatif tergantung wilayah dan kelengkapan data atau dokumen yang ada
dan....setiap transaksi atau kesepakatan dilakukan dengan COD atau ketemuan dulu boss...(terserah para Juragan mau di kantor kami atau Juragan yang tentukan)

PERSEROAN TERBATAS :

SYARAT-SYARAT :
1. Nama Perseroan (min 2 nama).
2. Modal, Presentase pembagian Modal, Modal dasar-modal disetor-modal ditempatkan.
3. Min. 2 orang pendiri perseroan.
4. Maksud dan Tujuan.
5. Kedudukan.
6. Tempat Usaha harus Ruko.
7. Fc. PBB tahun terakhir yang sudah lunas dan bukti kepemilikan/sewa kantor (ruko).
8. Fc. KTP Pendiri.
9. Fc. KK direktur.
10. Pas photo direktur (penanggungjawab) berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) .
11. Stempel PT.

yang nantinya bos dapatin
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum.

CV:
Syarat-Syarat :
1. Nama CV
2. Maksud dan Tujuan
3. Min. 2 Pendiri perseroan (Direktur dan Komisaris)
4. Modal
5. Tempat Usaha harus Ruko.
6. Fc. PBB tahun terakhir yang sudah lunas dan bukti kepemilikan/sewa kantor (ruko).
7. Fc. KTP Pendiri.
8. Fc. KK direktur.
9. Pas photo direktur (penanggungjawab) berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) .
10. Stempel CV.

yang nantinya bos dapatin
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP
• SIUP
• TDP
• Pendaftaran Pengadilan Negeri

Dengan diterbitkan dokumen diatas, PT atau CV bos udah bisa running....
Lama pengurusan membutuhkan waktu kurang lebih sebulan..tergantung kelengkapan dari syarat yang dibutuhkan.
selanjutnya kalo bos mau mencetak LBN (lembaran berita negara) membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan...(ini bersifat tambahan)

SYARAT KOPERASI
Anggaran Dasar (maksud dan tujuan)
Anggotanya minimal 20 orang pendiri
KTP para pendiri
(akta pendirian , domisili, NPWP, akta pengesahan)

SYARAT LSM
Anggaran Dasar (maksud dan tujuan)
pendiri (jumlahnya tidak ditentukan)
KTP pendiri
(akta pendirian , domisili, NPWP, akta pengesahan)

SYARAT YAYASAN
Anggaran Dasar (maksud dan tujuan)
pendiri (jumlahnya tidak ditentukan)
KTP pendiri
(akta pendirian , domisili, NPWP, akta pengesahan)

PENDAFTARAN MEREK/LOGO
Pengertian Merek sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

jadi....logo atau pun tanda yang ingin bos-bos daftarkan termasuk dalam kategori merek....

syarat2 nya
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:

1. tanggal, bulan, dan
2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
3. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (waralaba-frencise)

Pendaftaran merek...mempunyai 2 tahap
tahap pertama adalah pengujian administratif (kelengkapan syarat-syarat)
tahap kedua adalah pengujian substantif (apakah merek yang didaftarkan tidak menyalahi aturan seperti halnya serupa dengan merek lain)

masa terbitnya...hak atas merek tersebut sesuai dengan undang-undang adalah kurang lebih 18 bulan (dengan catatn nggak ada masalah)

KAMI JUGA MELAYANI..
Pengurusan PPAT
Pembuatan Sertifikat Tanah
Jual Beli Tanah
Akta Hibah
Akta Perjanjian
Akta Kuasa
dan Dokumen Hukum Lainnya

Tidak ada komentar: