Selamat Bergabung Dengan Azzam Coorporations

HP.081318039635 email: ediprasetyo82@gmail.com



Zakat sebagai sebuah komitmen


Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
  1. 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
B. Golongan yang Haram Menerima Zakat
a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.

b. Orang kaya dan orang mampu berusaha
Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:
1.    Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60 sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. At-Taubah: 9 ( 60)
Adapun criteria masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf di atas adalah sebagai berikut :
·         Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan) yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan, dan kebutuhan primer lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi
·         Miskin adalah orang yang memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi
·         Amil adalah orang-orang yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk tenaga administrasi, pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola, dan yang membagikannya kepada para mustahiq.
·         Muallaf adalah orang-orang yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
·         Riqab adalah pembebasan budak (hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan di muka
·         Gharimin adalah orang-orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan
·         Sabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi’ar agama atau kemaslahatan
·         Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lain untuk melakukan perjalanan yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarak atau agama Islam.
  1. Para ulama berbeda pendapat tentang keharusan membagikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah kepada delapan ashnaf diatas secara Menurut ulama-ulama madzhab Syafi’i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata dan masing-masing ashnaf minimal terdiri dari tiga orang. Sungguh pun demikian, jika pada waktu pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashnaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada. Sementaraitu, menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama) yang terdiri dari ulama-ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa zakat tidak harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf di atas[2].

3.            Berdasarkan penjelasan diatas, jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan kepada ashnaf yang ada tanpa harus disisihkan untuk ashnaf lain yang tidak ada pada saat itu. Jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua ternyata muncul ashnaf lain yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.
4.    Menurut fatwa yang disampaikan oleh al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ Saudi Arabia, bahwa seluruh hasil pengumpulan zakat wajib segera dibagikan kepada para mustahiq karena tujuan utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin dan membayar hutang para gharim[3]Sehubungan dengah hal itu, maka hasil pengumpulan zakat harus segera dibagikan kepada para mustahiq agar segera dapat dimanfaatkan baik untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun kebutuhan yang bersifat produktif (modal usaha). Di samping itu, hasil pengumpukan zakat tidak boleh dijadikan modal usaha oleh badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) atau dipinjamkan kepada para pengusaha. Karena bisa jadi usaha tersebut merugi atau bangkrut sehingga tidak mencapai sasaran zakat, atau minimal menyebabkan penundaan pembagian zakat kepada para mustahiq.
5.    Menurut kajian Fiqh Islam, zakat yang diserahkan kepada para mustahiq harus dapat mereka miliki secara Oleh karena itu, zakat tidak boleh diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq dengan cara pembebasan hutang.[4] Sebagai contoh, ada seorang pedagang asongan meminjam uang kepada seorang muslim yang kaya. Berhubung pihak debitur tidak mampu membayar hutangnya karena krisis keuangan atau bangkrut, maka pihak kreditur bermaksud memberikan zakat kepadanya dengan cara membebaskan hutangnya. Menurut hukum Islam, hal ini tidak dibenarkan. Agar dapat dibenarkan, caranya adalah; jika pihak kreditur ingin membayar zakat dia harus menyerahkan zakatnya terlebih dahulu kepada debitur. Sesudah menerima zakat, baru dipergunakan untuk membayar hutang kepada kreditur.


Tidak ada komentar: